Jayapura Utara,
16 February 2019
KepadaYth.
Bapak Kapolres Jayapura
Di
- Kota
Jayapura
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Chornelis Laufra
Umur
: 25 Tahun
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat : Jl. Halmahera Dok v atas Rt.03 Rw.05
Kel.Terikora Kec.Jayapura Utara Kota Jayapura
Selaku Kepala Cabang PT.Pnm Mekaar Cabang Jayapura
Utara Khusus Penanganan Masalah tertanggal 19 Desember 2018 Untuk selanjutnya
disebut sebagai
pelapor
Bersama ini melaporkan atau mengadukan perbuatan
Penggelapan Pengembalian Setoran Kelompok Bunga
Raflesia terhadap PT.Pnm Mekaar Cabang Jayapura Utara
, yang dilakukan oleh :
Nama :
Rosa Feransina Hanasbey
Umur :
20 tahun
Pekerjaan :
Swasta (Accoun Oficcer PT.Pnm Mekaar Cabang Jyayapura Utara)
Alamat :
Kompeks Lp Kelas llA Rt.003 Rw.012 Kel.Awiyo Kec.Abepura Kota Jayapura
Untuk selanjutnya disebut sebagai
terlapor
Adapun kronologis kejadiannya sebagai berikut :
Bahwa pada Tanggal 13 Februai 2019 Chornelis Laufra
Selaku Kepala Cabang PT.PNM Mekaar Cabang Jayapura Utara menemukan kejanggalan
sehubungan dengan laporan Kelompok Bunga Raflesia Ada penagihan Angsuran di
hari libur Tgl.19 Desember 2018 dilakukan oleh sdri Rosa F Hanasbey Selaku
Account Oficcer PT..PNM Mekaar Cabang Jayapura Utara senilai Rp 810.000 (
Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah )
cross-check
kepada 1
kelompok Bunga Raflesia Jumlah 9 orang Melakukan angsuran per orang 90.000 (
Sembilan Puluh ribu rupiah ) namun tidak dicatat pada Buku Ansuran Nasabah dan
tidak disetor ke Kas Kantor
dugaan penggelapan dana
yang tidak masuk ke Kas PT.Pnm Mekaar Cabang
Jayapura Utara
Bahwa telah dilakukan beberapa kali upaya penanganan
masalah baik secara program maupun secara kekeluargaan dan selanjutnya pada
Tanggal 16 February 2019 dilaksanakan kembali Musyawarah
1) Memberikan
limit waktu sampai dengan Tanggal 21 February 2019 untuk mengembalikan dana
setoran kelompok yang digelapkan terlapor,
2) Apabila terlapor tidak menyelesaikan kewajibannya
sampai melewati batas waktu yang diberikan masalah tersebut akan ditindak
lanjuti pada jalur hukum. .
Bahwa pada Tanggal 16 February 2019 rekomendasi
hasil keputusan Khusus ini disampaikan kepada terlapor dan terlapor memaklumi
akan keputusan tersebut dengan
mengatakan “
aku usahakan untuk menyelesaikannya
”.
Yang
membuat
Chornelis
Laufra
Kepala Cabang M.Jput
Komentar
Posting Komentar